|
---|
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT |
|||
1. | Sekretaris Dewan mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administrasi kepada DPRD yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat, dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. |
||
2. | Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Dewan mempunyai fungsi : | ||
a. |
menyusun Renstra dan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat DPRD; | ||
b. | memfasilitasi rapat-rapat DPRD; | ||
c. | melaksanakan urusan rumah tangga keuangan perjalanan dinas bagi pimpinan, anggota dan staf kesekretariatan DPRD; | ||
d. | mengelola tata usaha DPRD; | ||
e. | mensinkronisasikan seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat DPRD; | ||
f. | menyiapkan rencana, menelaah dan mensinkronisasikan perumusan kebijakan pimpinan DPRD; | ||
g. | memfasilitasi persidangan, rapat-rapat dan membuat risalahnya yang diselenggarakan DPRD; | ||
h. | melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas; | ||
i.. | melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas; | ||
j. | menginventarisir permaslahan serta solusi pemecahannya sesuai lingkup tugas; | ||
k. | melaksanakan pelayanan asisten/konsultasi sesuai lingkup tugas; dan | ||
l.. | melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instasi terkait dalam pelaksanaannya; | ||