DPRD KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

SELAMAT DATANG

DI WEBSITE RESMI DPRD

TANJUNG JABUNG BARAT

TUPOKSI

   

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

1.

Sekretaris Dewan mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administrasi kepada DPRD yang meliputi kesekretariatan, pengelolaan keuangan, fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat, dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

2. Dalam  melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Dewan mempunyai fungsi :
 

a.

menyusun Renstra dan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat DPRD;
  b. memfasilitasi rapat-rapat DPRD;
  c. melaksanakan urusan rumah tangga keuangan perjalanan dinas bagi pimpinan, anggota dan staf kesekretariatan DPRD;
  d. mengelola tata usaha DPRD;
  e. mensinkronisasikan seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat DPRD;
  f. menyiapkan rencana, menelaah dan mensinkronisasikan perumusan kebijakan pimpinan DPRD;
  g. memfasilitasi persidangan, rapat-rapat dan membuat risalahnya yang diselenggarakan DPRD;
  h. melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup  tugas;
  i.. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas;
  j. menginventarisir permaslahan serta solusi pemecahannya sesuai lingkup tugas;
  k. melaksanakan pelayanan asisten/konsultasi sesuai lingkup tugas; dan
  l.. melaksanakan tugas dinas lain yang diberikan atasan, berkoordinasi dengan instasi terkait dalam pelaksanaannya;
       

 

templatemo.com